Sekber Media Siber Lampung Surati KPPG, Minta Data Lengkap Dapur MBG Dibuka

Berita Sekber Media Siber Lampung Surati KPPG, Minta Data Lengkap Dapur MBG Dibuka
Redaksi Global Group
admin

Bandar Lampung — Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung resmi menyurati Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Senin (18/5/2026), guna meminta keterbukaan data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran komisioner Sekber saat mendatangi kantor KPPG di Bandar Lampung. Fokus utama yang diminta yakni data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah beroperasi maupun yang masih dalam proses.

Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan yang juga Ketua JMSI Lampung, mengatakan permintaan data diajukan secara resmi melalui surat tertulis lantaran informasi yang dibutuhkan cukup rinci dan menyangkut kepentingan publik.

“Benar, kami datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada KPPG. Semua pertanyaan kami sampaikan secara tertulis,” ujar Novriwan.

Menurutnya, Sekber ingin memperoleh gambaran utuh terkait pelaksanaan program MBG di Lampung, termasuk memastikan jumlah riil dapur MBG yang sudah berjalan.

“Kami ingin mengetahui kondisi konkret pelaksanaan MBG di Lampung. Berapa SPPG yang sudah operasional dan berapa yang masih berproses, itu penting diketahui publik,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Sekber lainnya, Hendri Std selaku Ketua AMSI Lampung, menyebut pihaknya juga meminta rincian alamat dapur MBG hingga identitas yayasan pengelola.

Ia menilai keterbukaan data diperlukan agar pengawasan terhadap pelaksanaan program nasional tersebut dapat dilakukan secara maksimal.

“Data itu penting untuk mempermudah tindak lanjut jika ada laporan masyarakat terkait pelaksanaan MBG,” ujar Hendri.

Sekber, lanjut dia, juga telah membuka saluran pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan program MBG melalui hotline 081179001001. Laporan masyarakat disebut dapat dilengkapi foto maupun video, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.

Di sisi lain, Fajar Arifin yang mewakili Komisioner Sekber Donny Irawan selaku Ketua SMSI Lampung menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu tiga hari kepada KPPG untuk merespons surat permintaan data tersebut.

“Kami sebagai insan pers dan perusahaan media memiliki hak memperoleh data sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Fajar yang juga menjabat Ketua Harian SMSI Lampung.

Surat permohonan informasi itu diterima oleh staf KPPG dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (Rls/Red)

Komentar
Belum ada komentar
Kategori

Media global network